Landasan Hukum

Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Sumatera Selatan

Landasan hukum pembentukan dan pelaksanaan tugas Balitbangda Sumsel antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
  • Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 73 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Balitbangda.
  • Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1 Tahun 2019 tentang RPJMD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2019–2023.

Dengan landasan hukum tersebut, Balitbangda memiliki legitimasi dalam melaksanakan penelitian, pengembangan, dan inovasi daerah untuk mendukung kebijakan pembangunan berkelanjutan.